Jokowi Langgar UU APBN

BBM Naik, Jokowi  Langgar UU APBN?  Anggota DPR dari Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Presiden Joko Widodo mengenai alasannya menaikkan harga BBM subsidi. Khatibul menuding keputusan Jokowi itu telah melanggar Undang-Undang APBN 2014.

"Dalam aturan itu disebutkan syarat menaikkan harga BBM adalah jika harga minyak dunia naik, nyatanya sekarang harga minyak sedang turun,” kata Khatibul ketika dihubungi pada Rabu, 19 November 2014.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, Pasal 7 ayat 6A berbunyi dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

Artinya, pemerintah hanya dapat menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR bila harga minyak dunia naik hingga 15 persen di atas asumsi APBN. Asumsi harga minyak saat itu adalah sebesar US$ 105 per barel. Sementara, saat ini harga minyak merosot nyaris menyentuh US$ 75 per barel.

Menurut Khatibul, saat disumpah, Jokowi berjanji akan mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 dan semua aturan di bawahnya dengan selurus-lurusnya. Dengan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, kata Khatibul, Jokowi telah terbukti menyimpang dari aturan.

Khatibul juga tak ragu menggunakan hak angket untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran bila Jokowi tidak bisa memberi penjelasan yang masuk akal tentang alasan menaikkan harga BBM. Namun, kata dia, keputusan menggunakan hak adalah sikap masing-masing orang dan tidak ditentukan oleh partai. “Tidak ada instruksi dari partai untuk menggunakan hak itu,” kata Khatibul.
Previous
Next Post »

Peraturan Berkomentar :

1. Dilarang mengirimkan Link aktif.
2. Dilarang melecehkan / menghina orang lain.
3. Dilarang menuliskan kata kata kasar.
4. Dilarang Promosi.

Jika melanggar peraturan, komentar anda akan dihapus dari blog ini.

Untuk dapat mengirimkan emoticon silahkan temui tombol bertuliskan ' Emoticon ' dan tulis codenya di kolom komentar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon