Banyak Kasus Miras Oplosan, Pemerintah Diminta Tangani Serius


Miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Sumedang dan Garut membuat prihatin banyak pihak. Bahkan di Garut beberapa korban adalah anak di bawah umur. Peredaran miras pun begitu massif dan bebas beredar.

Melihat kondisi ini, Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) akan segera mendirikan cabang di Sumedang dan Garut.

"Inilah akibat kalau kita bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat menganggap miras itu hal biasa. Miras dijual seperti kacang goreng, terangan-terangan," ujar Ketua Genam Fahira Idris dalam keterangan tetulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (7/12/2014).

"Siapa yang tidak sedih, di Sumedang itu anak 11 tahun dipaksa minum miras sama orang dewasa.  Kita akan segera dirikan chapter di Sumedang dan Garut," sambung dia.

Fahira mengatakan, korban tewas akibat miras sudah terjadi berulang kali di banyak daerah di Indonesia. Namun sampai saat ini tidak ada langkah konkret dari pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengatur peredaran miras.

"Pendirian Genam di kedua daerah ini bertujuan untuk mengkampenyekan bahaya miras, menggerakkan warga untuk bersama memberantas miras dan mendesak kepala daerahnya untuk segera mengeluarkan regulasi miras," ujar dia.

Menurut Fahira, jika ada niat dari kepala daerah untuk melindungi warganya dari miras, maka kejadian seperti ini bisa dicegah. "Coba perhatikan saja, ada tidak kepala daerah yang dalam program kerja mau berantas miras?"

"Kalau sudah jatuh korban baru bertindak. Selama tidak ada niat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kita sebagai warga untuk bergerak bersama-sama memberantas miras, sampai kiamat pun kejadian seperti akan terulang," tegas Anggota DPD ini.

Kejadian di Sumedang dan Garut ini, kata Fahira, menjadi peringatan bagi kepala daerah lain di Indonesia untuk melindungi warganya dari miras. Maka itu kepala daerah agar dalam jangka pendek ini membuat peraturan yang melarang miras diproduksi, didistribusikan, dan dijual di daerahnya, serta mengggelar razia rutin.

"Sembari itu, kepala daerah bisa mengajukan rancangan perda miras untuk dibahas bersama DPRD," imbuh dia.

Perhatian Kepala Daerah

Fahira mengungkapkan, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah jelas mengamanatkan bahwa daerah dibolehkan membuat Perda Miras sesuai dengan karekteristik daerahnya.

"Setahu saya baik Sumedang maupun Garut itu tidak ada budaya minum miras. Masyarakatnya cukup religius. Peristiwa ini terjadi karena miras dijual bebas. Jadi jangan takut buat perda miras, bahkan perda anti miras karena Perpres sudah membolehkannya. Masalahnya, kepala daerah ini punya niat nggak melindungi warganya?" tanya Fahira.

Selain Perpres Miras, kata Fahira, Permendag No 43 Tahun 2009 dan Permendag 20 Tahun 2014 juga sudah jelas melarang miras dijual di 10 tempat, yaitu mini market, warung, toko, kaki lima, terminal, GOR, permukiman, sekitar rumah sakit atau klinik, rumah ibadah, kampus atau sekolah, bumi perkemahan, dan stasiun.

"Namun, dari pengamatan Genam, semua daerah terutama yang tidak punya perda miras, tidak ada yang menjalankan Permendag ini. Jangankan di daerah, di Jakarta saja ini dilanggar. Semua mini market di Jakarta itu jual miras. Bahkan mini market yang ada di stasiun kereta," kata Fahira.

Khusus peristiwa di Sumedang dan Garut, Fahira meminta kepala daerahnya bertanggung jawab. Peristiwa ini tidak akan terjadi jika kepala daerahnya punya sensitifitas melindungi warganya dari miras.

“Saya menuntut, beliau-beliau ini (bupati Sumedang dan Garut) segera buat regulasi yang tegas untuk menghentikan peredaran miras di daerahnya. Ini juga seruan untuk semua kepala daerah di Indonesia," pungkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.

Baru-baru ini di Sumedang, 109 orang menjadi korban miras oplosan, 10 di antaranya tewas. Bahkan 6 korban harus dirawat di rumah sakit adalah anak di bawah umur. Sementara di Garut, 16 orang tewas dan 4 orang masih dalam perawatan rumah sakit. (Rmn)
Previous
Next Post »

Peraturan Berkomentar :

1. Dilarang mengirimkan Link aktif.
2. Dilarang melecehkan / menghina orang lain.
3. Dilarang menuliskan kata kata kasar.
4. Dilarang Promosi.

Jika melanggar peraturan, komentar anda akan dihapus dari blog ini.

Untuk dapat mengirimkan emoticon silahkan temui tombol bertuliskan ' Emoticon ' dan tulis codenya di kolom komentar.
ConversionConversion EmoticonEmoticon